Pertama kali yang dicanangkan Nabi
Muhammad s.a.w. tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi
bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi
pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang
nyatanyata memabukkan berarti dia itu arak, betapapun merek dan nama yang
dipergunakan oleh manusia; dan bahan apapun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer
dan sebagainya dapat dihukumi haram.
Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang
minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang diperas
sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek
tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan
kalimat yang pendek juga, tetapi padat:
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram." (Riwayat Muslim)Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar