Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah
perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam
hadisnya:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani)
Tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan
kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab,
khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara
pengikutpengikut agama membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan
lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di
tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini
dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan
jarum pada badan orang yang ditatoo itu.
Semua ini menyebabkan laknat, baik
terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.
Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu
merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu
Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang
kikir) dan minta supaya dikikir.
Kalau ada laki-laki yang berbuat
demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.
Termasuk diharamkan seperti halnya
mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah
melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya:
"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan
sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara
perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang
tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan
itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain
dan berlebih-lebihan dalam berhias yang samasekali bertentangan dengan jiwa
Islam yang sebenarnya.
Dari hadis-hadis yang telah kita
sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan
seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat,
yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan
laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah
bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah
dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk
ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian,
melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih
mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada
rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut
mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena
ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara
kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang
untuk berobat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan
mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan
penuh kesukaran.17
Barangkali yang memperkuat permasalahan
tersebut di atas, yaitu tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang
menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu
pula dapat difahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan
hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta.
Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit
atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu
a'lam!