Untuk kesekian kalinya Islam tetap
bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya,
sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki
manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w. pernah
menegaskan:
"Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)"Minuman apapun kalau sebanyak furq9 itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar