Kalau menjual dan memakan harga arak itu
diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti,
kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram
juga.
Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan
atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh
menerima kecuali yang baik pula.
Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang
memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi s.a.w., kemudian Nabi memberitahu
bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu
bertanya:
- Rajul: Bolehkah saya jual?
- Nabi: Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya.
- Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan raja kepada orang Yahudi?
- Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.
- Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat?
- Nabi: Tuang saja di selokan air. (Al-Humaidi dalam musnadnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar