Berdasar sunnah Nabi, orang Islam
diharuskan meninggalkan tempat persidangan arak, termasuk juga berduduk-duduk
dengan orang yang sedang minum arak.
Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa dia
pernah mendengar Rasulullah s,a.w. bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak." (Riwayat Ahmad)
Setiap muslim diperintah untuk
menghentikan kemungkaran kalau menyaksikannya. Tetapi kalau tidak mampu dia
harus menyingkir dan menjaga masyarakat dan keluarganya.
Dalam salah satu kisah diceriterakan,
bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mendera orang-orang yang minum arak
dan yang ikut menyaksikan persidangan mereka itu, sekalipun orang yang
menyaksikan itu tidak turut minum bersama mereka.
Dan diriwayatkan pula, bahwa pernah ada
suatu kaum yang diadukan kepadanya karena minum arak, kemudian beliau
memerintahkan agar semuanya didera. Lantas ada orang yang berkata: 'Bahwa di
antara mereka itu ada yang berpuasa.' Maka jawab Umar: 'Dera dulu
dia!'
Apakah kamu tidak mendengarkan firman
Allah yang mengatakan;
"Sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dalam al-Ouran, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah ditentangnya dan diejeknya. Oleh karena itu jangan kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka itu tenggelam dalam omongan lain, sebab sesungguhnya kamu kalau demikian keadaannya adalah sama dengan mereka." (an-Nisa': 140)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar