Rasulullah tidak menganggap sudah cukup
dengan mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan
pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu
tidak halal hukumnya seorang Islam mengimport arak, atau memproduser arak, atau
membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah
melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah
ini:
"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah
(90-91) itu turun, Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya." (Riwayat Muslim)
Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa
para sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih menyimpan arak di
jalan-jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah.
Sebagai cara untuk membendung jalan yang
akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim
dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan
dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:
"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar