Dikecualikannya kaum wanita dari hukum
ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya
dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak
boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan
syahwat.
Untuk itu, maka dalam hadis Nabi
diterangkan:
"Siapa saja perempuan yang memakai
uangi-uangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya,
maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya."
(Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Dan firman Allah yang
mengatakan:
"Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya." (an-Nur: 31)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar