Selasa, 20 Mei 2014

Hikmah Dibolehkannya Emas dan Sutera Untuk Wanita

Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.
Untuk itu, maka dalam hadis Nabi diterangkan:
"Siapa saja perempuan yang memakai uangi-uangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya." (Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Dan firman Allah yang mengatakan:
"Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya." (an-Nur: 31)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar