Kadang-kadang terjadi, seorang pemburu
melepaskan panahnya mengenai seekor binatang, tetapi binatang tersebut
menghilang, beberapa saat, kemudian dijumpainya sudah mati. Hal ini bisa jadi
sudah berjalan beberapa hari lamanya.
Dalam persoalan ini, binatang tersebut
bisa menjadi halal dengan beberapa syarat:
1) Bahwa binatang tersebut tidak jatuh
ke dalam air.
Seperti yang dikatakan oleh Nabi
s.a.w.:
"Kalau kamu melemparkan panahmu, maka jika kamu dapati binatang itu sudah mati, makanlah, kecuali apabila binatang tersebut kamu dapati jatuh ke dalam air, maka kamu tidak tahu: apakah air itu yang menyebabkan binatang tersebut mati ataukah panahmu?" (Riwayat Bukhari dan Muslim)
2) Tidak terdapat tanda-tanda mati
karena bekas panah orang lain yang menjadi sebab matinya binatang
tersebut.
Seperti apa yang pernah ditanyakan Adi
bin Hatim kepada Rasulullah s.a.w.:
"Ya Rasulullah! Saya melempar binatang, kemudian saya dapati pada binatang tersebut ada bekas panahku yang kemarin, apakah boleh dimakan? Maka jawab Nabi, 'Kalau kamu yakin, bahwa panahmulah yang membunuhnya dan tidak ada bekas (digigit) binatang buas, maka makanlah.'" (Riwayat Tarmizi)
3) Binatang tersebut belum sampai busuk;
sebab menurut tabiat yang wajar akan menganggap kotor dan jijik terhadap
binatang yang sudah busuk, lebih-lebih kalau hal itu dimungkinkan akan membawa
bahaya.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah
berkata kepada Abu Tsa'labah al-Khasyani sebagai berikut:
"Kalau kamu melemparkan panahmu, kemudian binatang itu menghilang sampai tiga hari dan kamu dapati sudah mati, maka makanlah selama binatang tersebut belum busuk." (Riwayat Tarmizi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar