Di sini ada suatu kaidah yang menyeluruh
dan telah diakuinya dalam syariat Islam, yaitu bahwa setiap muslim tidak
diperkenankan makan atau minum sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun
cepat, misalnya racun dengan segala macamnya; atau sesuatu yang membahayakan
termasuk makan atau minum yang terlalu banyak yang menyebabkan sakit. Sebab
seorang muslim itu bukan menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia adalah milik
agama dan umatnya. Hidupnya, kesehatannya, hartanya dan seluruh nikmat yang
diberikan Allah kepadanya adalah sebagai barang titipan (amanat). Oleh karena
itu dia tidak boleh meneledorkan amanat itu.
Firman Allah:
"Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Belas-kasih kepadamu." (an-Nisa': 29)"Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu kepada kebinasaan." (al-Baqarah: 195)
Dan Rasulullah s.a.w. pun
bersabda:
"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
Sesuai dengan kaidah ini, maka kami
berpendapat: sesungguhnya rokok (tembakau) selama hal itu dinyatakan
membahayakan, maka menghisap rokok hukumnya adalah haram. Lebih-lebih kalau
dokter spesialis sudah menetapkan hal tersebut kepada seseorang
tertentu.
Kalaupun toh ditakdirkan tidak jelas
bahayanya terhadap kesehatan seseorang, tetapi yang jelas adalah membuang-buang
uang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, baik untuk agama ataupun untuk urusan
dunia. Sedang dalam hadisnya dengan tegas Rasulullah s.a.w. melarang
membuang-buang harta.
Larangan ini dapat diperkuat lagi, kalau
ternyata harta tersebut amat dibutuhkan untuk dirinya sendiri, atau
keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar