Al-KHAMRU maa khaamaral aqla (arak ialah
semua bahan yang dapat menutupi akal), suatu ungkapan yang pernah dikatakan oleh
Umar Ibnul-Khattab dari atas mimbar Rasulullah s.a.w. Kalimat ini memberikan
pengertian yang tajam sekali tentang apa yang dimaksud arak itu. Sehingga dengan
demikian tidak banyak lagi pertanyaan-pertanyaan dan
kesamaran.
Demikianlah, maka setiap yang dapat
mengganggu fikiran dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang sebenarnya, adalah
disebut arak yang dengan tegas telah diharamkan Allah dan Rasul sampai hari
kiamat nanti.
Dari itu pula, semua bahan yang kini
dikenal dengan nama narkotik, seperti ganja, marijuana dan sebagainya yang sudah
terkenal pengaruhnya terhadap perasaan dan akal fikiran, sehingga yang jauh
menjadi dekat dan yang dekat menjadi jauh, dapat melupakan suatu kenyataan,
dapat mengkhayal yang tidak akan terjadi dan orang bisa tenggelam dalam mimpi
dan lamunan yang bukan-bukan. Orang yang minum bahan ini dapat melupakan
dirinya, agamanya dan dunianya serta tenggelam dalam lembah
khayal.
Ini, belum lagi apa yang akan terjadi
pada tubuh manusia, bahwa narkotik dapat melumpuhkan anggota tubuh manusia dan
menurunkan kesehatan.
Lebih dari itu, narkotik dapat
mengganggu kemurnian jiwa, dan menghancurkan moral, meruntuhkan iradah dan
melemahkan perasaan untuk melaksanakan kewajiban yang oleh pecandu-pecandu
dijadikan sebagai alat untuk meracuni tubuh masyarakat.
Dibalik itu semua, narkotik dapat
menghabiskan uang dan merobohkan rumahtangga. Uang yang dipakai untuk membeli
bahan tersebut adalah standard rumahtangga yang mungkin juga oleh
pecandu-pecandu narkotik akan diambilnya dari harta standard hidup anak-anaknya;
dan mungkin juga dia akan berbelok ke suatu jalan yang tidak baik justru untuk
mengambil keuntungan dari penjualan narkotik.
Kalau di atas telah kita sebutkan bahwa
perbuatan haram itu dapat membawa kepada keburukan dan bahaya, maka bagi kita
sudah cukup jelas tentang haramnya bahan yang amat jelek ini, yang tidak
diragukan lagi bahayanya terhadap kesehatan, jiwa, moral, masyarakat dan
perekonomian.
Haramnya narkotik ini telah disepakati
oleh ahli-ahli fiqih yang pada zamannya dikenal dengan nama alkhabaits (yang
jelek-jelek).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
tinjauannya, mengatakan: "Ganja (hasyisy) adalah bahan yang haram, baik orang
yang merasakan itu mabuk ataupun tidak ... Hasyisy ini selalu dipakai oleh
orang-orang jahat, karena di dalamnya mengandung unsur-unsur yang memabukkan dan
menyenangkan. Biasanya dicampur dengan minuman-minuman yang
memabukkan.
Bedanya hasyisy dengan arak, bahwa arak
dapat menimbulkan suatu reaksi dan pertentangan. Tetapi hasyisy dapat
menimbulkan suatu krisis dan kelemahan. Justru itu dia dapat merusak fikiran dan
membuka pintu syahwat serta hilangnya perasaan semangat (ghirah). Justru itu dia
lebih berbahaya daripada minuman keras.
Ini sudah pernah terjadi di kalangan
orang-orang Tartar.
Dan bagi yang merasakannya, sedikit
ataupun banyak didera 80 atau 40 kali.
Barangsiapa yang dengan terang-terangan
merasakan hasyisy ini dia akan ditempatkan sebagaimana halnya orang yang
terang-terangan minum arak, dan dalam beberapa hal lebih buruk daripada arak.
Untuk itu dia akan dikenakan hukuman sebagaimana hukuman yang berlaku bagi
peminum arak."
Kata Ibnu Taimiyah selanjutnya: "Menurut
kaidah syara', semua barang haram yang dapat mengganggu jiwa seperti arak, zina
dan sebagainya dikenakan hukum had (hukuman tindak kriminal), sedang yang tidak
mengganggu jiwa seperti makan bangkai dikenakan tindakan ta'zir.11
Sedang hasyisy termasuk bahan yang barangsiapa merasakannya berat untuk mau
berhenti. Hukum haramnya telah ditegaskan dalam al-Quran dan Sunnah terhadap
orang yang merasakannya sebagaimana makan makanan lainnya."12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar