BANYAK sekali orang-orang Arab dan
bangsa-bangsa lain yang hidupnya berburu. Oleh karena itu al-Quran dan hadis
menganggap penting dalam persoalan ini; dan ahli-ahli fiqih pun kemudian
membuatnya bab tersendiri, dengan menghuraikan mana yang halal dan mana yang
haram, mana yang wajib dan mana yang sunnat.
Hal mana justru banyaknya binatang dan
burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh
manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan. Untuk itu Islam tidak
memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti
halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus
disembelih pada lehernya.
Islam menganggap cukup apa yang kiranya
mudah, untuk memberikan keringanan dan keleluasaan kepada manusia. Dimana hal
ini telah dibenarkan juga oleh fitrah dan kebutuhan manusia itu sendiri. Disini
Islam hanya membuat beberapa peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada aqidah
dan tata-tertib Islam, serta membentuk setiap persoalan umat Islam dalam suatu
karakter (shibghah) Islam.
Syarat-syarat itu ada yang bertalian
dengan si pemburunya itu sendiri, ada yang bertalian dengan binatang yang diburu
dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai untuk berburu.
Semua persyaratan ini hanya berlaku
untuk binatang darat. Adapun binatang laut, adalah seperti yang dikemukakan di
atas, yaitu secara keseluruhannya telah dihalalkan Allah tanpa suatu ikatan
apapun.
Firman Allah:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah: 96)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar