Kita tahu bagaimana Islam memperkeras
persoalan penyembelihan dan menganggap penting persoalan ini. Hal ini adalah
justru karena orang-orang musyrik Arab dan pengikut-pengikut agama lain telah
menjadikan penyembelihan termasuk persoalan ibadah, bahkan masuk persoalan
keyakinan dan pokok kepercayaan agama. Oleh karena itu menyembelih, mereka
jadikan sebagai sesuatu cara untuk berbakti kepada tuhannya, maka disembelihnya
binatang untuk berhala atau dengan menyebut nama tuhannya. Kemudian datanglah
Islam menghapus cara-cara ini dan mewajibkan untuk tidak menyebut kecuali asma'
Allah, serta mengharamkan binatang yang disembelih untuk berhala dan dengan
menyebut nama berhala.
Kemudian setelah ahli kitab yang semula
adalah bertauhid itu telah banyak dipengaruhi oleh perasaan-perasaan syirik dan
samasekali tidak melepaskan dari kesyirikanriya yang dulu-dulu, sehingga
sementara orang Islam menganggap, bahwa mereka tidak bisa lagi bergaul dan
bertemu dengan mereka sebagaimana halnya terhadap orang-orang musyrik lainnya,
maka Allah memberikan perkenan (rukhsah) kepada mereka untuk makan makanan ahli
kitab sebagaimana halnya dalam persoalan-persoalan perkawinan. Hal ini
ditegaskan Allah dalam firmanNya yang merupakan ayat terakhir,
yaitu:
"Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." (al-Maidah: 5)
Maksud ayat di atas secara ringkas:
bahwa hari ini semua yang baik, halal buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa
yang disebut: Bahirah, saibah, washilah dan ham. Dan makanan ahli kitab pun
halal buat kamu sesuai dengan hukum asal dimana samasekali Allah tidak
mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun halal buat mereka. Jadi kamu boleh
makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya kamu
boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu sembelih atau yang kamu
buru.
Islam bersifat keras terhadap orang
musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka
ini lebih dekat kepada orang mu'min, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah,
mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global. Justru itu pula kita
dianjurkan untuk menaruh mawaddah terhadap mereka, boleh makan makanan mereka,
boleh kawin dengan perempuan-perempuan mereka dan bergaul dengan baik bersama
mereka. Sebab kalau mereka itu sudah bergaul dengan kita dan memeluk Islam
dengan penuh keyakinan dan kesadaran, mereka pun akan tahu bahwa agama kita itu
justru agama mereka juga dalam pengertian yang lebih tinggi, lebih sempurna
bentuk-bentuknya dan lebih bersih lembaran-lembarannya dari segala macam bid'ah,
kebatilan dan persekutuan.
Perkataan makanan ahli kitab adalah
suatu ungkapan yang bersifat umum, meliputi seluruh macam makanan:
sembelihannya, biji-bijiannya dan sebagainya. Semua ini halal buat kita, selama
barang-barang tersebut tidak termasuk kategori haram, karena zatnya seperti
darah, bangkai dan daging babi. Semua ini tidak boleh kita makan dengan ijma'
ulama, baik barang-barang tersebut makanan ahli kitab ataupun milik orang
muslim.
Sampai di sini selesailah pembicaraan
kita tentang masalah binatang yang halal dan haram. Sekarang tinggal yang perlu
untuk diterangkan kepada orang-orang Islam beberapa masalah yang sangat urgen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar