Berburu dengan alat diperlukan dua
persyaratan:
1). Hendaknya alat tersebut dapat
menembus kulit, dimana binatang tersebut mati karena ketajaman alat tersebut,
bukan karena beratnya.
Adi bin Hatim pernah bertanya kepada
Rasulullah s.a.w. bahwa ia melempar binatang dengan golok dan mengenainya. Maka
jawab Nabi:
"Apabila Kamu melempar dengan golok, dan golok itu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi kalau yang mengenai itu silangnya, maka janganlah kamu makan." (Riwayat Bukhari, Muslim)
Hadis ini menunjukkan, bahwa yang
terpenting ialah lukanya, sekalipun pembunuhan itu dilakukan dengan alat yang
berat. Dengan demikian, maka halallah binatang yang diburu dengan peluru dan
senjata api dan sebagainya. Karena alat-alat tersebut lebih dapat menembus
daripada panah, tombak dan pedang.
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad yang berbunyi:
"Jangan kamu makan binatang yang mati karena senapan, kecuali apa-apa yang kamu sembelih."
Dan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dari perkataan Umar dalam bab Binatang yang mati karena senapan, bahwa senapan
yang dimaksud di sini, ialah senapan yang pelurunya itu terbuat dari tanah liat,
kalau sudah kering kemudian dipakai untuk berburu. Senapan seperti ini bukan
senapan yang sebenarnya (menurut pengertian sekarang.
Penyusun).
Termasuk senapan jenis ini, ialah
berburu dengan menggunakan batu bulat (sebangsa kerikil). Hal ini dengan tegas
telah dilarang oleh Nabi dengan sabdanya:
"Bahwa (kerikil) itu tidak dapat untuk memburu binatang dan tidak dapat melukai musuh, tetapi dia dapat menanggalkan gigi dan mencabut mata." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
2). Harus disebut asma' Allah ketika
melemparkan alat tersebut atau ketika memukulkannya, sebagaimaria apa yang
diajarkan Rasulullah s.a.w. kepada Adi bin Hatim. Sedang hadis-hadisnya adalah
merupakan asas daripada bab ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar