Adapun syarat yang berkenaan dengan binatang yang diburu, yaitu hendaknya
binatang tersebut tidak memungkinkan ditangkap manusia untuk disembelih pada
lehernya. Kalau ternyata memungkinkan binatang tersebut untuk disembelih di
lehernya, maka haruslah disembelih dan tidak boleh pindah kepada cara lain,
karena menyembelih adalah termasuk pokok.
Begitu juga, kalau ada orang melepaskan
panahnya atau anjingnya kemudian menangkap seekor binatang dan ternyata binatang
tersebut masih hidup, maka dia harus menjadikan halalnya binatang tersebut
dengan disembelih di lehernya sebagaimana lazimnya. Tetapi kalau hidupnya itu
tidak menentu, jika disembelih juga baik dan apabila tidak disembelih juga tidak
berdosa. Sabda Nabi
"Kalau kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya, maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar