Hikmah diharamkannya macam-macam bangkai binatang seperti tertera agak kurang begitu tampak di sini. Tetapi hikmah yang lebih kuat, ialah: bahwa Allah s.w.t. mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasihsayangnya dan pemeliharaannya. Oleh karena itu tidak pantas kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga mati seperti yang biasa dilakukan oleh penggembala-penggembala yang keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu antara dua kerbau, dua kambing sehingga matilah binatang-binatang tersebut atau hampir-hampir mati.
Dari ini, maka para ulama ahli fiqih
menetapkan haramnya binatang yang mati karena beradu, sekalipun terluka karena
tanduk dan darahnya mengalir dari tempat penyembelihannya. Sebab maksud
diharamkannya di sini, menurut apa yang saya ketahui, yaitu sebagai hukuman bagi
orang yang membiarkan binatang-binatang tersebut beradu sehingga satu sama lain
bunuh-membunuh. Maka diharamkannya binatang tersebut adalah merupakan suatu
hukuman yang paling tepat. Adapun binatang yang disergap (dimakan) oleh binatang
buas, didalamnya --dan yang terpokok-- terdapat unsur penghargaan bagi manusia
dan kebersihan dari sisa makanan binatang buas. Dimana hal ini biasa dilakukan
orang-orang jahiliah, yaitu mereka makan sisa-sisa daging yang dimakan binatang
buas, seperti kambing, unta, sapi dan sebagainya, kemudian hal tersebut
diharamkan Allah buat orang-orang mu'min.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar