Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan
sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan
itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang
berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa
seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang
mengatakan:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan
kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat
Bukhari)
Sementara mereka ada juga yang
menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga dianggapnya
berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu sebagai suatu
keharusan kelangsungan hidup. Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan
makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang
sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutera kepada Abdur-Rahman bin
Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua
orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan
diancam.2
Barangkali pendapat inilah yang lebih
mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan manusia dalam
seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.
Tetapi perkenan (rukhsah) dalam
menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
-
Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
-
Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
-
Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).
Kami katakan demikian sesuai dengan apa
yang kami ketahui, dari realita yang ada dari hasil penyelidikan dokter-dokter
yang terpercava, bahwa tidak ada darurat yang membolehkan makan barang-barang
yang haram seperti obat. Tetapi kami menetapkan suatu prinsip di atas adalah
sekedar ikhtiyat' (bersiap-siap dan berhati-hati) yang sangat berguna bagi
setiap muslim, yang kadang-kadang dia berada di suatu tempat yang di situ tidak
ada obat kecuali yany haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar